Kabar24.com, JAKARTA – Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan mengabulkan permohonan kubu BG. Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan penyidikan terhadap Komjen BG tidak memiliki kekuatan hukum.
Pengacara Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengatakan dengan keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan proses penyidikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi calon kapolri.
Sebelumnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim Sarpin memberikan putusan tersebut setelah menimbang berbagai hal yang mencakup dalil gugatan pihak BG selaku pemohon, jawaban atas gugatan KPK sebagai termohon, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.
"Demikian dengan selesainya pembacaan putusan ini, maka seluruh rangkaian pemeriksaan perkara permohonan praperadilan ini telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup," katanya.
Ketika menutup sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen BG Jumat (13/2/2015), Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan sidang ditunda sampai Senin, 16 Februari, untuk membacakan hasil putusan sidang.
“Untuk putusan sidang (praperadilan Budi Gunawan) ini ditunda sampai hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB,” kata Sarpin menutup sidang pembuktian penguatan dalil hari terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015)..
Hakim Sar[pin memberikan toleransi waktu satu jam dari yang dijadwalkan. “Jadi selambat-lambatnya pembacaan (hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan) pukul 10.00 WIB.”
SIMAK: Bocoran Kesepakatan Jokowi-Mega Soal Budi Gunawan | Kabar24 - Bisnis.com
Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Semua dokumen terkait register penyerahan dari Humas terhadap pengembangan hasil laporan atas perkara Pak BG," kata Chatarina Muliana Girsang saat keluar dari ruang persidangan PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Dia menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi dan sejumlah dokumen terkait dalil pemohon. "Jumlahnya 22 atas dokumen dan rekaman rapat dengar pendapat di DPR yg menyatakan bahwa LHA yg KPK berikan ke Kapolri beda atas dalil pemohon."
Chatarina mengakui pihaknya optimis menatap hasil sidang putusan permohonan gugatan praperadilam Komjen Budi Gunawan. "Optimis berdoa yg terbaik," katanya.
Sementara itu, terkait tujuh saksi yang dihadirkan pada hari ini, dia merasa puas karena keterangan saksi mendasar.
Di lain pihak, kubu Komjen Budi Gunawan juga meyakini Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka dalam sidang praperadilan atas keputusan KPK menetapkan calon kapolri itu sebagai tersangka.
Keyakinan itu disampaikan oleh salah seorang pengacara Komjen BG, Yulius Irwansyah, melalui keterangan tertulis seperti dilansir AntaraSumbar, Sabtu (14/2/2015). "Semua keterangan saksi ahli (yang dihadirkan KPK) tidak ada yang rasional."
Irwansyah menyebutkan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK tidak mampu menjawab pertanyaan pada persidangan. Sementara dua saksi ahli lain yang dihadirkan KPK, katanya, melontarkan kesaksian yang tidak masuk akal.
Menurut Irwansyah, seluruh saksi ahli yang dihadirkan KPK tidak meyakinkan karena sejak awal konstruksi hukum yang dibangun kurang tepat. Tim kuasa hukum calon tunggal Kapolri itu, meyakini pihak KPK terpukul dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan itu.
“Tidak mungkin surat kaleng bisa jadi alat bukti sepertinya mereka (KPK) tidak mengetahui KUHAP,” tegas Irwansyah.
Kejanggalan lainnya, menurut Irwansyah, ketika pimpinan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan proses penetapan tersangka pada hari yang sama. Sama halnya ketika KPK menetapkan status tersangka tanpa mencari peristiwa tindak pidana korupsi terlebih dahulu, ucap Irwansyah. "Kita juga yakin (menangkan gugatan) apalagi sejak awal surat yang menjadi dasar tidak pernah diperlihatkan kepada kita.” (Bisnis.com/Antara)
BACA JUGA KABAR TERKAIT SIDANG PRAPERADILAN BG
Pakar Hukum: Komjen BG Pejabat Negara
Dokumen Ini yang Membuat Kubu KPK Yakin Menang Sidang PraperadilanStatus Penyelidik KPK dari BPKP Diperdebatkan
KPK VS POLRI: Saksi KPK Beri Keterangan, Suara Pengunjuk Rasa Usik Ruang Sidang Praperadilan Komjen BGKuasa Hukum BG Permasalahkan Status Pimpinan KPK Yang Mundur
KPK VS POLRI: KPK Diteror, Ini Penyebabnya Menurut Saksi Ahli
KPK VS POLRI: KPK Punya Penilaian Sendiri Soal Putusan MK Tentang Kolektif KolegialKPK VS POLRI: Saksi Ahli Sebut 4 Pimpinan KPK Boleh Ambil Keputusan
PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: Saksi Ahli KPK Bikin Kesal Kuasa Hukum BG
KPK DITEROR: Mantan Panglima TNI Bilang Tahu Dalangnya, Mantan KSAD Bilang Jangan Disebar Dulu
Menkum HAM Bantah Terlibat Upaya Pengaturan Hasil Sidang Praperadilan BG
Teror KPK, JK Bilang Lapor Polisi Saja
Menkum HAM Bantah Terlibat Upaya Pengaturan Hasil Sidang Praperadilan BG
KPK VS POLRI: Kata Penyelidik KPK Calon Tersangka Tak Perlu Dimintai Keterangan
Penyidik & Biro Hukum KPK Mengaku Sering Diancam BunuhKPK vs POLRI, Romli: Berhentikan Pimpinan KPK Berstatus Tersangka
Saksi Ahli Komjen BG: 5 Orang KPK Itu Mutlak Ada
KPK VS POLRI: Hakim Sarpin Bakal Menangkan Komjen Budi Gunawan? Ini Sejumlah IndikasiKPK VS POLRI: Kubu Komjen Budi Gunawan Belum Pastikan Kehadiran Saksi Ahli
KPK vs Polri, Kuasa Hukum BG Hadirkan 3 Saksi Ahli dan Hasto