Bisnis.com, JAKARTA--Persidangan praperadilan telah usai, Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semua dokumen terkait register penyerahan dari Humas terhadap pengembangan hasil laporan atas perkara Pak BG," kata Chatarina Muliana Girsang saat keluar dari ruang persidangan PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi dan sejumlah dokumen terkait dalil pemohon.
"Jumlahnya 22 atas dokumen dan rekaman rapat dengar pendapat di DPR yg menyatakan bahwa LHA [PPATK] yg KPK berikan ke Kapolri beda atas dalil pemohon."
Chatarina mengakui pihaknya optimis menatap hasil sidang putusan permohonan gugatan praperadilam Komjen Budi Gunawan.
"Optimis berdoa yg terbaik," katanya.
Sementara itu, terkait tujuh saksi yang dihadirkan pada hari ini, dia merasa puas karena keterangan saksi mendasar.