Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Menteri dan Wakil Menteri yang baru bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menuturkan dari 109 Menteri dan Wakil Menteri (Wamen), terdapat 48 Menteri dan Wamen yang baru menjabat. Kemudian, 61 Menteri dan Wamen lainnya adalah petahana.
“Untuk wajib lapor [baru untuk kabinet sekarang] kami cek, namun data ini masih terus berkembang, sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri,” jelas Budi di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024).
Hingga sejauh ini, dari 48 menteri/wamen tersebut belum melaporkan LHKPN-nya. Namun, sebanyak 4 orang telah berkomunikasi dengan KPK.
“Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya sudah ada 4 dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” terangnya.
Kemudian, untuk 61 menteri/wamen yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN tidak perlu melaporkan LHKPN mereka kembali.
Baca Juga
“Jadi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN dan sudah melaporkannya di tahun 2024 atau pelaporan periodik tahun 2023 tahun ini tidak perlu melaporkan lagi. Jadi laporan harta kekayaannya secara periodik nanti silahkan disampaikan atau dilaporkan pada 2025,” pungkasnya.