Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Duo Iwan Lukminto di Pusaran Korupsi Sritex

Nama bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terseret di pusaran korupsi.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp2 miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di kediamannya Surakarta pada Senin (30/6/2025)/dok.Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp2 miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di kediamannya Surakarta pada Senin (30/6/2025)/dok.Kejagung

Bisnis.com, JAKARTA -- Nama bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terseret di pusaran korupsi. Penyidik telah memeriksanya berulang-ulang kali. Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menyita uang senilai Rp2 miliar dari tangannya.

Iwan Kurniawan Lukminto bersama Iwan Setiawan Lukminto adalah penerus trah bisnis keluarga Lukminto. Dia pernah menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di emiten tekstil berkode SRIL. Iwan Kurniawan juga tercatat sebagai petinggi di sejumlah perusahaan milik Grup Sritex, raksasa tekstil asal Jawa Tengah, yang kini pamornya perlahan mulai redup.

Soal kasus Sritex, Iwan telah membantah klaim penyidik tentang penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.

"Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam," ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025) lalu.

Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex  Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.

"Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan," imbuhnya waktu itu.

Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. "Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut," tegas Iwan.

Di sisi lain, Iwan Kurniawan Lukminto pernah mengklaim karyawan Sritex tidak begitu merespons terkait dengan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Sejauh ini, Iwan menekankan, proses hukum rasuah pemberian kredit itu belum berdampak pada hubungan antara dirinya dengan karyawan Sritex. "Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami," ujar Iwan, dikutip Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, hubungan dirinya dengan karyawan Sritex masih baik-baik saja lantaran kasus pemberian kredit ini masih belum memperoleh putusan inkrah apakah merupakan perkara korupsi atau tidak. "Jadi ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidak pidana korupsi. Dari mereka pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex," ujar Iwan.

Geledah dan Sita Uang 

Adapun penyidik Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp2 miliar di kediaman bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Surakarta pada Senin (30/6/2025).

"Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya rumah saudara IKL di Surakarta," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024.

"Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo," tutur Harli.

Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah eks Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS yang berlokasi di Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta. Namun, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.

Penggeledahan juga turut dilakukan di sejumlah perusahaan mulai dari PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.

"Terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," imbuhnya.

2 Komisaris Bank Daerah 

Sementara itu, Kejagung juga telah memeriksa dua belas saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex (SRIL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari 12 saksi yang diperiksa itu adalah Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng).

"SP dan FXS selaku Komisaris Bank Jateng telah diperiksa sebagai saksi," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Selain itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera.

Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Berikut ini saksi kasus Sritex yang telah diperiksa Kejagung pada Kamis (26/6/2025) :

1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.

2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.

3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.

4. HW selaku Pembuat Feasibility Study. PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.

5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.

6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.

7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.

8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.

9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.

10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.

11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.

12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper