Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua belas saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex (SRIL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari 12 saksi yang diperiksa itu adalah Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng).
"SP dan FXS selaku Komisaris Bank Jateng telah diperiksa sebagai saksi," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Selain itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera.
Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Nah, berikut ini saksi kasus Sritex yang telah diperiksa Kejagung pada Kamis (26/6/2025) :
1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.
2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.
3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.
4. HW selaku Pembuat Feasibility Study. PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.
5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.
6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.
7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.
8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.
9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.
10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.
11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.
12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.