Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Disomasi, Diminta Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres

Gibran Rakabuming Raka diminta untuk mengundurkan diri sebagai Wapres, setelah 7 hari menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI.
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dok Setwapres RI
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dok Setwapres RI

Bisnis.com, Jakarta — Gibran Rakabuming Raka disomasi oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI agar mundur sebagai Wakil Presiden.

Perwakilan Para Advokat Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan Gibran Rakabuming Raka telah menodai demokrasi Pemilu 2024 dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat dari atraksi yang dilakukan oleh tim Gibran saat memaksakan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

"Putusan MK dan Putusan MKMK tidak hanya berimplikasi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023," ujarnya, Rabu (2/7/2025). 

Selain itu, Petrus juga mempermasalahkan unggahan akun media sosial Fufufafa yang disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sampai saat ini masih belum ada klarifikasi dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait akun tersebut.

"Padahal kan terdapat muatan penghinaan berupa penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik," katanya.

Dia mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai Wapres, setelah 7 hari menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI. Jika tidak segera mengundurkan diri, para advokat perekat nusantara dan TPDI akan maju ke MPR dan mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai Wapres.

"Kami akan membawa permasalahan ini sebagai aspirasi masyarakat kepada MPR untuk menyelenggarakan sebuah sidang MPR guna Mendiskualifikasi jabatan wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper