Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menahan eks Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penahanan itu dilakukan sejak Kamis (31/7/2025).
"Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 juli 2025," ujar Helfi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Hanya saja, Helfi tidak menjelaskan duduk perkara maupun persangkaan penyidik terhadap bekas bos eFishery itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bareskrim sempat mengemukakan bakal melakukan gelar perkara kasus ini pada Februari 2025.
Adapun, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery.
Baca Juga
Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.
Polda Jawa Barat
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi bahwa Polda Jabar telah menangkap bekas CEO eFishery Gibran. Namun, hal tersebut telah dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
Hendra menegaskan tidak ada info penangkapan itu di antara sejumlah direktorat reserse Polda Jabar. Dengan demikian, informasi terkait dengan penangkapan oleh Polda Jabar adalah berita tidak benar alias hoaks.
"Di reskrim umum, reskrim khusus tidak ada, reskrim narkoba tidak ada dan siber tidak ada. Berarti hoaks" ujar Hendra saat dihubungi, Senin (4/8/2025).