Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat membantah telah melakukan penangkapan terhadap eks Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menegaskan tidak ada info penangkapan itu di antara sejumlah direktorat reserse Polda Jabar
"Di reskrim umum, reskrim khusus tidak ada, reskrim narkoba tidak ada dan siber tidak ada," ujar Hendra saat dihubungi, Senin (4/8/2025).
Dengan demikian, kata Hendra, informasi terkait dengan penangkapan bekas Bos eFishery Gibran oleh Polda Jabar adalah berita tidak benar alias hoax.
"Berarti hoaks," pungkas Hendra.
Adapun, penangkapan itu dilaporkan oleh pemberitaan salah satu media massa. Dalam pemberitaan itu memuat bahwa Gibran telah ditangkap oleh kepolisian daerah Jabar.
Selain Gibran, eks Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi juga dilaporkan telah ditangkap.
Adapun, berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery.
Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.