Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindir Gratifikasi Jet Kaesang, Hasto: Ada Yang Mau Kendalikan KPK

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai ada oknum yang mencoba mengendalikan KPK setelah kasus gratifikasi jet yang menyeret Kaesang Pangarep disetop.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai Sidang Terbuka Doktoral di SKSG UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024)/Bisnis–Dany Saputra.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai Sidang Terbuka Doktoral di SKSG UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024)/Bisnis–Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai ada oknum yang mencoba mengendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fasilitas jet pribadi anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang dikatakan bukan gratifikasi.

Menurutnya, hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi. Dia menegaskan hal tersebut bakal menjadi catatan bagi rakyat.

Dia melanjutkan bahwa seharusnya pihak-pihak tersebut tidak boleh melakukan tindakan dengan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak dari mantan Kepala Negara, bukan rakyat biasa dalam perkara gratifikasi tersebut.  

“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (3/11/2024).

Hasto mengatakan penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat. 

Dia mengaskan persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.

“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” imbuhnya.

Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS) dengan harga Rp 90 juta untuk digunakan rakyat.

Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.  

“Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” katanya. 

Hasto mengatakan tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.

“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia [Kaesang] telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” pungkas Hasto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper