Bisnis.com, JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut akan naik saat dibacakan Nota Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (15/8/2025).
Meskipun begitu, belum dapat dipastikan bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji pada tahun ini. Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi meminta publik untuk bersabar menunggu isi pidato Presiden Prabowo.
“Kita harus belajar disiplin menunggu sesuatu itu sampai waktunya. Mohon maaf, tidak bisa dibocorkan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Prabowo Subianto sendiri dijadwalkan membacakan dua pidato dalam menyampaikan Nota Keuangan APBN 2026 di Gedung MPR/DPR, yakni pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-80 RI dan pidato penyampaian Nota Keuangan APBN 2026.
“Besok kita bisa melihat dengan cukup terang bagaimana postur APBN kita dan apa saja program prioritas yang akan disampaikan presiden. Jadi kita tunggu besok pidato presiden, kita nikmati pada waktunya,” pungkas Hasan.
Adapun pada tahun-tahun sebelumnya, pembacaan Nota Keuangan biasanya menjadi ajang pengumuman bagi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkan sejumlah hal penting, salah satunya kenaikan gaji PNS.
Baca Juga
PNS terakhir kali mengalami kenaikan gaji pada 2024. Kebijakan mengenai gaji PNS pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran Gaji PNS
Berikut ini besaran gaji PNS terbaru, yang terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024:
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200