Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Korupsi PUPR Jalan Sumut

KPK panggil Rektor USU, Muryanto Amin, sebagai saksi kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
KPK periksa Rektor USU dan 13 saksi lainnya/Bisnis/Abdullah Azzam
KPK periksa Rektor USU dan 13 saksi lainnya/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara/ Rektor USU, Muryanto Amin, sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemanggilan Rektor USU sebagai langkah KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Hari ini Jumat (15/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

Budi menuturkan bahwa pemeriksaan Rektor USU dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, Sidempuan.

Selain Rektor USU, Muryanto Amin, KPK juga melakukan pemeriksaan 13 saksi lain di lokasi yang sama.

Ini nama saksi yang diperiksai KPK terkait dugaan kasus korupsi PUPR Jalan Sumut: 

  1. Edison selaku Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
  2. Asnawi Harahap selaku Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
  3. Ahmad Juni sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidempuan
  4. Said Safrizal selaku Bendahara BBPJN Sumut
  5. Manaek Manalu selaku PNS Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara
  6. Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut
  7. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut
  8. PT DELI TUNAS ADIMULIA merupakan SHOWROOM MOBIL
  9. Rahmat Parinduri selaku PNS/ Kasatker Wil 1 2023
  10. Deddy Rangkuti selaku Wiraswasta
  11. Afrizal Nasution sebagai PNS/Sekwan Kab Mandailing Natal
  12. Randuk Efendi Siregar 
  13. Sekretaris BPKAD  Pemerintah Kab Mandailing Natal


Dilansir laman resmi KPK, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta proyek preservasi jalan pada satuan kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) wilayah I Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025. 

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES (Kepala UPTD Gn. Tua Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), serta RAY (Direktur PT RN). Para Tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Adapun nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Adapun proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR yang sedang didalami oleh KPK adalah pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Sedangkan proyek pada PJN Wilayah I Sumut yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun 2023, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2024, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025, dan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2025. Adapun total keseluruhan nilai proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro