Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Edward Tannur & Ronald Tannur di Surabaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Anggota DPR sekaligus ayah dari terpidana Ronald Tannur, Edward Tannur.
Direktur Penyidikan Kejagung RI Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Penyidikan Kejagung RI Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Anggota DPR sekaligus ayah dari terpidana Ronald Tannur, Edward Tannur di Kejaksaan Tinggi alias Kejati Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Secara terpisah, Harli juga menyampaikan Ronald Tannur turut diperiksa hari ini oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Berbeda dengan ayahnya, Ronald diperiksa di Rutan Surabaya.

"Ronald Tannur diperiksa di Rutan [Surabaya]," imbuhnya.

Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait hal-hal yang didalami oleh penyidik Kejagung terhadap ayah dan anak di kasus dugaan suap itu.

"Penyidik yang paham substansinya ya," pungkasnya.

Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis anaknya di PN Surabaya pada Senin (4/11/2024).

MW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper