Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya

Kejagung akhirnya menjebloskan Ibu Terpidana Ronald Tannur, MW, ke Rutan Kelas 1 Surabaya setelah resmi menjadi tersangka kasus suap hakim.
Ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (4/11/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (4/11/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Ibu Terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ke Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penahanan terhadap Meirizka dilakukan selama 20 hari mulai dari 4 sampai 20 November 2024.

"Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya di Kejagung, Selasa (5/10/2024) malam.

Dia menambahkan penahanan MW dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dalam membuat terang kasus yang melibatkan tiga oknum hakim PN Surabaya.

Adapun, MW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M," pungkas Abdul.

Atas perbuatannya, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper