Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Zarof sebelumnya telah divonis selama 16 tahun oleh majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi. Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Zarof divonis 20 tahun.
"Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," ujar Harli saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).
Namun demikian, Harli tidak menjelaskan alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof secara detail.
Dia hanya mengungkap permintaan banding ini telah teregister dengan No: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
"Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," pungkasnya.
Baca Juga
Alasan Zarof Divonis 16 Tahun
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan pertimbangan yang memberatkan Zarof Ricar itu yakni karena tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.
Kemudian, terdengar suara Juhriah terisak saat membacakan poin kedua vonis untuk Zarof Ricar. Dalam poin memberatkan itu, Zarof disebutnya telah menghilangkan kepercayaan masyarakat soal lembaga hukum.
"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Juhriah di sidang tipikor, Rabu (18/6/2025).
Dia menambahkan perbuatan Zarof dinilai serakah karena di masa purna baktinya sebagai eks Pejabat MA masih melakukan korupsi meski memiliki banyak harta.
"[Juga] terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," pungkasnya.