Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Momen Hakim Tipikor Terisak saat Bacakan Vonis Eks Pejabar MA Zarof Ricar

Ketua Majelis Hakim Tipikor Rosihan Juhriah terisak saat membacakan poin kedua vonis untuk eks pejabat MA Zarof Ricar.
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi mengungkap sejumlah pertimbangan dalam memvonis 16 tahun penjara terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan pertimbangan yang memberatkan Zarof Ricar itu yakni karena tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.

Kemudian, terdengar suara Juhriah terisak saat membacakan poin kedua vonis untuk Zarof Ricar. Dalam poin memberatkan itu, Zarof disebutnya telah menghilangkan kepercayaan masyarakat soal lembaga hukum.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Juhriah di sidang tipikor, Rabu (18/6/2025).

Dia menambahkan perbuatan Zarof sangat serakah karena di masa purna baktinya sebagai eks Pejabat MA masih melakukan korupsi meski memiliki banyak harta.

Sementara itu, keadaan yang meringankan Zarof adalah karena telah menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya.

Adapun, pertimbangan lainnya yakni faktor usia. Menurut Rosihan, tuntutan jaksa penuntut umum agar Zarof dipidana 20 tahun itu belum bisa dikabulkan lantaran bisa menjadi pidana seumur hidup.

Rosihan menjelaskan bahwa rata-rata hidup orang Indonesia yaitu 72 tahun. Sementara, saat ini Zarof berumur 63 tahun. Dengan demikian, pertimbangan dari sisi kemanusiaan ini perlu dimasukkan.

"Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus. Aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yg dilakukan sangat serius," pungkasnya.

Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Zarof dihukum 20 tahun penjara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper