Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo terkait persoalan hukuman pembayaran royalti Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Sidang putusan kasasi Agnez Mo dibacakan pada Senin (11/8/2025). Dengan demikian, putusan ini menegaskan bahwa Agnez Mo tidak perlu membayar royalti terkait karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.
"Amar putusan: kabul," demikian dikutip dari laman resmi MA, dikutip Kamis (14/8/2025).
Adapun, putusan kasasi ini teregister dalam nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan ini, diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanath.
Kemudian, untuk hakim agung anggota dalam sidang kasasi ini yaitu Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Selain itu, turut sebagai panitera pengganti, yakni Febri Widjayanto.
Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer.
Baca Juga
Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu, yaitu Ari Bias.
Adapun, Ari Bias melalui akun Instagram-nya menyampaikan bahwa dirinya telah menghormati keputusan dari MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tulis Ari dalam salah satu postingannya di akun Instagram @ari_bias, Rabu (13/8/2024).
Namun demikian, dia menyatakan akan terus memperjuangkan hal-hal lainnya agar persoalan terkait hak cipta ini bisa benar-benar tuntas.
"Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," pungkas Ari.