Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Utamanya terkait dengan tidak terbuktinya pasal perintangan penyidikan.
Untuk diketahui, Hasto dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti ikut memberikan suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Meski demikian, dakwaan kesatu jaksa KPK terkait dengan merintangi penyidikan kasus Harun diputus tak terbukti.
Setyo menyebut belum secara langsung mendengar seluruh amar dan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia menekankan pihaknya harus mencermati lagi salinan putusan itu sebelum memutuskan upaya hukum selanjutnya.
Namun demikian, dia menyoroti keputusan Hakim untuk membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait dengan perintangan penyidikan. Hakim menilai jaksa tak bisa memberikan bukti konkret perintangan penyidikan oleh Hasto.
"Ya, yang paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, menurut saya, kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan mengagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?," ungkapnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Meski demikian, mantan Direktur Penyidikan KPK itu menegaskan bahwa lembaganya menghargai putusan Majelis Hakim. Dia meyakini hakim telah mempertimbangkan segala sesuatunya.
Baca Juga
Setyo tetap meyakini bukti-bukti yang diajukan JPU KPK di persidangan sudah lengkap dan seharusnya bisa meyakinkan hakim, bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Adapun mengenai banding, Setyo bakal menyerahkan prosesnya kepada penuntut umum.
"Nanti mereka akan berproses, di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," terangnya.
Untuk diketahui, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.