Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Singgung Dirinya dan Tom Lembong Korban Kekuasaan

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merasa hukum jadi alat kekuasaan. Hasto dihukum 3,5 tahun penjara atas suap Harun Masiku, sementara Tom 4,5 tahun terkait korupsi impor gula.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara perintangan penyidikan dan suap di PN Jakarta Pusat./Bisnis-Dany Saputra.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara perintangan penyidikan dan suap di PN Jakarta Pusat./Bisnis-Dany Saputra.
Ringkasan Berita
  • Hasto Kristiyanto menilai hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, mengaitkan kasusnya dan kasus korupsi impor gula Tom Lembong sebagai contoh.
  • Hasto dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa, atas kasus suap terkait Harun Masiku.
  • Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap, tetapi jaksa tidak dapat membuktikan bahwa ia merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang dinilai olehnya menjadi bukti bahwa hukum menjadi alat kekuasaan. 

Hal itu disampaikan Hasto usai sidang pembacaan vonis di mana dia dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun atas perkara suap Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

Hasto mengatakan, sebagaimana perkara yang menjeratnya saat ini, hukum telah menjadi alat kekuasaan. 

Hal yang sama dinilai olehnya juga terjadi kepada Tom Lembong pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

"Sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Hasto lalu menyebut sudah mengetahui bahwa vonis Majelis Hakim atas perkaranya yakni sekitar 3,5 sampai dengan 4 tahun. 

Dia menyebut sudah mengetahui hal tersebut sejak April 2025, atau saat sekitar sebulan jalannya persidangan. 

Oleh sebab itu, Hasto menilai bahwa putusan hakim terhadapnya hari ini tidak bisa dihindari karena erat kaitannya dengan kekuasaan. 

"Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," kata Sekjen PDIP sejak 2015 itu. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto dan Tom sama-sama dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara. Namun, perkara mereka berbeda dan ditangani oleh penegak hukum yang berbeda juga. 

Bedanya juga, Tom akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 4,5 tahun, sedangkan Hasto 3,5 tahun. 

Adapun Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Meski demikian, Majelis Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana pada dakwaan kesatu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro