Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan banding terhadap vonis eks Mendag Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sepekan untuk mengajukan banding.
Namun, dia memastikan jaksa penuntut umum pasti mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong. Adapun, vonis itu lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun.
"Saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," ujar Anang di Kejagung, Selasa (22/7/2025).
Di samping itu, Anang juga merespons terkait dengan pernyataan kubu Tom Lembong yang mengajukan banding atas vonis dari pengadilan pertama itu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari terdakwa yang telah dijamin oleh aturan-aturan yang ada. Oleh sebab itu, dia tidak terlalu mempersoalkan hal ini.
Baca Juga
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," jelasnya.
Vonis Tom Lembong
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai bahwa Tom secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2025).
Selain pidana, Tom Lembong juga dihukum agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Adapun, hukuman ini lebih kecil dari tuntutan jaksa yang menginginkan Tom Lembong agar bisa divonis selama tujuh tahun penjara. Namun untuk denda memiliki besaran yang sama dengan tuntutan.
Sekadar informasi, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.