Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menyampaikan hikmah dari kasus korupsi impor gula yang menyeretnya.
Dia mengatakan berkat kasusnya itu, kini ibu rumah tangga mengetahui arti salah satu kata dari istilah hukum latin yakni mens rea atau niat jahat.
"Berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea," ujar Tom di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, proses hukum yang menyeret dirinya itu bisa menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat soal sistem hukum.
Di samping itu, Tom juga menyatakan bahwa momentum positif ini akan terus dijaga melalui pelaporan terhadap majelis hakim yang menangani kasusnya di persidangan.
Apalagi, kasus impor gula Tom Lembong ini sudah mendapatkan atensi dari Presiden Prabowo Subianto melalui pemberian abolisi.
Baca Juga
"Kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi," imbuhnya.
Lebih jauh, Tom juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mengganggu atau mengusik siapapun atas pelaporannya ini. Pasalnya, laporan hakim ke MA maupun ke KY bersifat konstruktif, bukan destruktif.
"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif," pungkas Tom.
Baru-baru ini, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di Komisi Yudisial (KY) untuk menghadiri agenda audiensi. Tom menyampaikan, agenda ke KY merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara impor gula Tom Lembong.
"Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai ke kekhawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya majelis hakim," ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menambahkan, pemberian abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab, momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk mendorong serangkaian proses hukum di Indonesia menjadi lebih baik.
"Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," pungkasnya.