Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim Dennie Cs yang Dilaporkan Tom Lembong

MA akan memanggil Hakim Dennie dan dua hakim lainnya terkait laporan Tom Lembong tentang dugaan pelanggaran dalam sidang impor gula.
(Tengah) Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di Media Center MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
(Tengah) Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di Media Center MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyatakan untuk menindaklanjuti laporan dari Tom Lembong terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap majelis hakim yang menangani perkara impor gula.

Tiga hakim yang dimaksud yaitu khusus majelis hakim yang menyidangkan Tom Lembong. Perinciannya, Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua dan dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan ketiga hakim itu bakal dimintai keterangan terkait dengan jalannya persidangan Tom Lembong oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Ketua MA secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya kan seperti itu. Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu," ujar Yanto di MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dia menambahkan, pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap Hakim Dennie Cs apabila terbukti melakukan pelanggaran atas persidangan Tom Lembong.

Sebaliknya, apabila majelis hakim pada persidangan Tom tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka tidak akan ada sanksi yang ditetapkan.

"Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. Tapi kalau tentunya, kalau tidak ada penyimpangan ya tidak," imbuhnya.

Di samping itu, Yanto menekankan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan terkait dengan aduan atau laporan dari pihak Tom Lembong. Pasalnya, hal itu merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia.

"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong ya yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu, dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti," pungkas Yanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro