Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Kejagung periksa Kepala SKK Migas terkait dugaan korupsi Pertamina 2018-2023, yang diduga merugikan negara Rp285 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Senin (11/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Senin (11/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkap satu dari delapan saksi itu adalah Kepala SKK Migas sekaligus eks Dirjen Migas Kementerian ESDM berinisial DS.

Berdasarkan penelusuran Bisnis di situs resmi skkmigas.go.id, Kepala SKK Migas saat ini merujuk pada Djoko Siswanto. 

"DS selaku Kepala SKK Migas [Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM] diperiksa sebagai saksi," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

Selanjutnya, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Anang.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

18 tersangka tersebut mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga pengusaha minyak Riza Chalid.

Kejagung mengatakan kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan Rp285 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro