Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi lewat demonstrasi.
Namun, dia mengingatkan aksi tersebut tidak boleh disertai tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum.
“Begini, kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang. Orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang. Tetapi merusak fasilitas umum tidak dijamin oleh undang-undang. Itu berbeda dengan penyampaian pendapat,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, dia menambahkan, aspirasi massa diyakini sudah tersampaikan ke pihak yang dituju.
Oleh karena itu, Hasan menekankan bahwa pemerintah berharap demonstrasi tetap berjalan tertib dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
“Kalau pemerintah melihat, demonstrasi itu adalah usaha menyampaikan aspirasi. Tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” pungkas Hasan.
Baca Juga
Demonstrasi pada Senin (25/8/2025) turut menyita perhatian media internasional. Media Straits Times membuat artikel dengan judul "Indonesian police clash with hundreds protesting against parliamentarians’ salaries".
Dalam ulasan tersebut, Straits Times menyoroti Polisi Indonesia yang menembakkan gas air mata dan menggunakan meriam air untuk memukul mundur ratusan demonstran yang mencoba masuk ke gedung DPR RI. Bahkan, dijelaskan pula tentang beberapa pengunjuk rasa berpakaian gelap melemparkan batu dan menyalakan kembang api ke arah polisi antihuru-hara di Jakarta.
Mereka juga menyoroti gaji dan tunjangan DPR RI yang mencapai Rp100 juta per bulan, jauh di atas rata-rata gaji masyarakat Indonesia.
"Bulan ini, media lokal melaporkan anggota parlemen dibayar lebih dari 100 juta rupiah [US$7.895] per bulan, termasuk tunjangan perumahan yang besar," tulis mereka.
"Meskipun Indonesia merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, remunerasi tersebut jauh di atas pendapatan rata-rata di negara kepulauan yang sebesar 3,1 juta rupiah," mereka menambahkan.
(Hesti Puji Lestari)