Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Disembunyikan, KPK Telusuri 3 Mobil Mewah Milik Immanuel Ebenezer

KPK melacak 3 mobil mewah eks Wamen Immanuel Ebenezer yang diduga disembunyikan pasca OTT terkait kasus pemerasan sertifikat K3.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka seusai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). / Antara-Bayu Pratama S
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka seusai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). / Antara-Bayu Pratama S

Bisnis.com, JAKARTA — KPK sedang melacak tiga mobil mewah milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang diduga disembunyikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa tiga mobil tersebut dipindahkan dari rumah dinas Noel dan kini sedang dalam pengejaran penyidik.

"Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Budi menegaskan agar pihak yang terlibat dalam pemindahan mobil bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mengingat adanya potensi aliran dana dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

"Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik," tambahnya.

Meski begitu, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard sebagai barang bukti baru.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro