Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lima kendaraan premium terkait dengan tersangka Riza Chalid (MRC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dilakukan setelah Riza Chalid dilakukan pemanggilan ketiga sebagai tersangka. Namun, Riza Chalid tidak datang saat dipanggil.
"Di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan," ujarnya di Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Dia merincikan, lima mobil premium yang disita itu adalah Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga sedan dari jenama otomotif asal Jerman yakni Mercedes-Benz.
Lima mobil itu disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Adapun, lokasi penggeledahan itu dilakukan di tiga tempat mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan.
"Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan yang di depan, ini ada Toyota Alphard, ada Mini Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy. Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi [dengan Riza Chalid]," imbuhnya.
Selain itu, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Yandi menyatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah uang tunai dalam penyitaan itu.
Hanya saja, dia belum bisa mengemukakan nominal uang yang disita itu. Yandi hanya menyampaikan uang itu berasal dari beberapa pecahan dolar hingga rupiah.
"Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya," pungkas Yandi.
Riza Chalid Masuk Red Notice
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses pengajuan red notice dan penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid. Kejagung kini sedang mengurus data dan dokumen untuk melakukan upaya paksa itu.
Red notice adalah peringatan kepada internasional, untuk seseorang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan.
"Kami on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan," ujar Anang.
Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri.
Jika sudah disepakati maka korps Adhyaksa bakal meneruskan hasil rapat itu ke markas pusat interpol di Lyon, Prancis.