Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Riza Chalid Resmi Masuk DPO

Tersangka korupsi minyak, Riza Chalid, masuk DPO sejak 19 Agustus 2025. Kejagung berharap ia kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero)/Istimewa
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA —  Tersangka juragan minyak M. Riza Chalid akhirnya resmi masuk ke dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa DPO atas nama Muhammad Riza Chalid sudah diterbitkan sejak Selasa 19 Agustus 2025 kemarin.

Tidak hanya itu, tersangka Riza Chalid juga sudah dijadikan tersangka pencucian uang terkait perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang.

"Benar MRC sudah ditetapkan tersangka pencucian uang dan menjadi DPO sejak 19 Agustus 2025 kemarin," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (22/8).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Riza Chalid, tetapi dipanggil secara patut terlebih dulu. 

"Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya," kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025). 

Anang menuturkan tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka ke kediaman pribadinya. 

Dia juga meminta tersangka Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.  

Menurut Anang, tersangka Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

"Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga," ungkapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro