Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perincian Gaji PNS dari Golongan I hingga IV dan Tunjangannya

Artikel ini menjelaskan rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV, termasuk tunjangan dan gaji 13. Gaji PNS bervariasi berdasarkan golongan dan tunjangan meliputi tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan makan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.419 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.419 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai negeri sipil atau PNS merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diminati orang.

Alasannya karena pekerjaan ini mendapatkan jaminan pensiun bagi karyawannya.

Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan dari pemerintah.

Dilansir dari laman pegadaian dan DJPB, berikut perincian gaji PNS dari golongan 1 hingga golongan IV beserta tunjangannya.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Berikut pembagiannya:

Golongan I Gaji
Golongan IA Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan IB Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan IC Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan ID Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II Gaji
Golongan IIA Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIB Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIC Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IID Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III Gaji
Golongan IIIA Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIB Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIC Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIID Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV Gaji
Golongan IVA Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVB Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVC Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVD Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVE Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Seperti yang disebutkan sebelumnya, gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Berikut adalah tunjangan yang termasuk dalam gaji PNS:

  • Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
  • Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
  • Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:
    • Eselon IA: Rp5.500.000
    • Eselon IB: Rp4.375.000
    • Eselon IIA: Rp3.250.000
    • Eselon IIB: Rp2.025.000
    • Eselon IIIA: Rp1.260.000
    • Eselon IIIB: Rp980.000
    • Eselon IVA: Rp540.000
    • Eselon IVB: Rp490.000
  • Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
  • Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
    • Golongan I dan II: Rp35.000/hari
    • Golongan III: Rp37.000/hari
    • Golongan IV: Rp41.000/hari
  • Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:
    • Golongan I: Rp175.000
    • Golongan II: Rp180.000
    • Golongan III: Rp185.000
    • Golongan IV: Rp190.000

Bagaimana dengan Gaji 13?

Gaji 13 merupakan tambahan pendapatan untuk biaya pendidikan anak. Maka dari itu, gaji 13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.

Setiap tahun, gaji 13 umumnya cair pada bulan Juli hingga Agustus. Gaji 13 tidak dikenai potongan iuran dan/atau potongan lain sesuai dengan perundang-undangan.

Sumber anggaran gaji 13 bervariasi sehingga membuat komponennya beragam. Adapun gaji 13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan umum.

Perincian Gaji PNS dari Golongan I hingga IV dan Tunjangannya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro