Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita kembali empat mobil terlait tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan empat mobil itu disita dari pihak yang diduga terafiliasi atau kerja sama dengan Riza Chalid.
"Barang yang didapat ini ada 4 unit mobil kendaraan [dari pihak terafiliasi dengan Riza Chalid]," ujar Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025).
Dia merincikan, empat mobil itu di antaranya BMW 528i berkelir putih, dua Mitsubishi Pajero dan satu Toyota Rush berwarna hitam.
Keempat mobil itu disita usai penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI melaksanakan penggeledahan di kawasan perumahan Bekasi.
"Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi. Ada 2 atau 3 di daerah Bekasi," pungkas Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita lima kendaraan Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga sedan dari jenama otomotif asal Jerman yakni Mercedes-Benz.
Sama seperti penyitaan teranyar, lima mobil itu juga disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.
Adapun, lokasi penggeledahan lima mobil dan uang tunai ini dilakukan di tiga tempat mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan.