Bisnis.com, JAKARTA — Mabes TNI menyatakan tidak pernah menghalangi proses hukum terkait dengan pengamanan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan prajuritnya selalu menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku.
"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum," ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Dia menambahkan, penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas pihaknya dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025.
Selain itu, perlindungan pada korps Adhyaksa juga merupakan bagian dari tugas berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.
Dalam hal ini, Kristomei menekankan bahwa Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah juga merupakan pihak yang tidak dapat dipisahkan dalam aturan tersebut.
Baca Juga
"Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus," imbuhnya.
Pada intinya, Kristomei menegaskan bahwa prajurit TNI akan selalu bertindak profesional dan bersinergi dengan lembaga pemerintahan lainnya.
"TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya," pungkas Kristomei.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, penggeledahan itu diduga dihadang oleh prajurit yang ditempatkan di kediaman Jampidsus. Adapun, hingga saat ini belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.
Bisnis juga telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra terkait penggeledahan ini. Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum merespons pertanyaan Bisnis.