Bisnis.com, JAKARTA - Rencana tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua rumah yang diduga milik Olly Dondokambey di Manado batal, karena rumah itu milik mertua atau kerabat Olly.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan semula KPK berencana menggeledah dua rumah lagi, setelah selesai menggeledah rumah milik Olly pada Rabu (25/9/2013).
"Tidak jadi digeledah, karena rumah tersebut milik mertua atau keluarganya," kata Johan, Kamis (26/9/2013).
Oleh karena itu, tim penyidik yang sudah berada di Manado, akan segera kembali ke Jakarta pada hari ini juga.
Dalam penggeledahan di rumah Olly sebelumnya, KPK menyita dua set meja makan, yang diduga pemberian dari mantan Kepala Divisi Operasional Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.