Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

KPK berhasil menyita uang senilai total Rp59,49 miliar, 11 mobil, hingga tas dan jam bermerek saat menggeledah rumah Ahmad Ali dan Ketum PP Japto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp59,49 miliar, 11 mobil serta tas dan jam tangan mewah (branded) saat menggeledah dua rumah, masing-masing milik Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Selasa (4/2/2025), berkaitan dengan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk setiap metric tonne produksi batu bara. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan di dua rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. 

"Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery," ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek. 

Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa. 

Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

"Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper