Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

KPK mengendus dugaan aliran dana kepada Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Sebanyak 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno akhirnya dipidahkan ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Dokumen KPK.
Sebanyak 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno akhirnya dipidahkan ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

Untuk diketahui, KPK kemarin telah selesai memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Japto Februari 2025 lalu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Timur. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan itu berdasarkan keterangan para saksi maupun penjelasan tersangka bahwa ada aliran dana yang menyasar ke Japto. 

"Dari situ kemudian diketahui aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang. Terhadap seseorang itu sudah dilakukan upaya penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Setyo enggan mengungkap apabila tim penyidiknya akan memanggil kembali Japto usai pemeriksaan pertama pada 26 Februari 2025 lalu. 

"Nah, nanti dari hasil penyitaan itu mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi atau sudah cukup dengan pemanggilan kemarin. Nah, itu semuanya nanti sudah substansi penyidikan," kata Ketua KPK jilid VI itu.

Sebelumnya, belasan mobil mewah yang disita dari rumah Japto pada Februari 2025 lalu akhirnya baru dipindahkan ke Rupbasan, Selasa (4/3/2025). Ada waktu jeda sebulan sebelum mobil-mobil itu akhirnya dipindahkan. 

Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton dan pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

"Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper