Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamendagri Perintahkan Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Loreng

UU Ormas tersebut juga menegaskan tidak boleh ada ormas yang memakai seragam mirip seperti TNI, Polri atau lembaga lainnya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/2/2025)/Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/2/2025)/Kemendagri

Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri desak semua kepala daerah untuk menertibkan ormas yang masih memakai seragam "loreng" yang mirip TNI maupun Polri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diperbaharui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membentuk ormas. 

Kendati demikian, UU Ormas tersebut juga menegaskan tidak boleh ada ormas yang memakai seragam mirip seperti TNI, Polri atau lembaga lainnya

"Itu kan ada aturannya di UU Ormas. Jadi tidak boleh pakai seragam yang menyerupai ya [TNI/Polri]," tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Bima, jika ada ormas yang masih protes karena dilarang memakai seragam loreng, maka kepala daerah harus memberi pendampingan dan penjelasan mengenai apa yang boleh dan dilarang di UU Ormas.

"Kalau masih ada yang belum jelas juga, kami akan memberi pendampingan nanti untuk menjabarkan makna di dalam UU Ormas itu," katanya.

Jika masih ada ormas yang ngeyel ketika diberi penjelasan, Bima mengancam akan menertibkan ormas tersebut secara langsung.

"Silahkan kepala daerah agar mendata dan menertibkan ormas-ormas yang terindikasi melanggar UU Ormas ini," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper