Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Kepala Satgas Terpadu bisa memberi rekomendasi untuk membubarkan ormas yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU pada Kementerian Hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengemukakan Kepala Satgas Terpadu nantinya bertugas untuk mendeteksi ormas yang bermasalah dan menilai pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.
Menurutnya, jika pelanggarannya sangat berat, maka Kepala Satgas Terpadu dari Kemendagri bisa memberi rekomendasi ke Ditjen AHU Kementerian Hukum untuk mencabut sekaligus mempidanakan ormas bermasalah tersebut.
"Jadi satgas bisa melakukan hal-hal yang jelas dan tegas apabila memang ada fakta-fakta yang kuat bahwa ormas itu melanggar undang-undang, bahkan bisa sanksi pidana juga," tuturnya di sela-sela acara Grand Launching Lembaga Great Institute di Jakarta, Selasa (3/6).
Dia menjelaskan bahwa kementerian yang berwenang untuk mencabut izin ormas itu adalah Kementerian Hukum. Namun, hal itu baru bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari kepala daerah maupun kepala satgas.
"Jadi ya kalau misalnya ternyata ada yang terdaftar kemudian pelanggaran berat ya kita bisa cabut itu izinnya, gak usah nunggu rekomendasi Kepala Daerah ya bisa saja kita cabut status terdaftarnya," katanya.
Baca Juga
Kemendagri, kata Bima, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan ke preman dan ormas bermasalah yaitu sanksi administratif, pidana hingga pembubaran izin ormas tersebut.
"Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.