Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (26/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Gus Alex untuk mendalami splitting kuota haji tambahan 2024.
"Di mana yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses pergeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 ribu yang sedianya kalau dilakukan splitting adalah 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian di split menjadi 50%-50%," jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, penyidik juga mendalami rekening yang diduga menampung aliran dana tersebut.
Selain penyelewengan pembagian kuota haji, penyidik KPK juga mengendus jual-beli kuota haji khusus dan haji furoda. Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta per kuota atau per orang, sedangkan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
"informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang," kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).
Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
"Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama," jelasnya.
Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.
"Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu," tuturnya.