Bisnis.com, JAKARTA Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan aturan pendirian Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.
Salah satu pembahasan yang disorot dalam pembahasan RUU Ibadah Haji, yaitu meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU Ibadan Haji tersebut naik menjadi undang-undang.
"Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah," katanya, Senin (25/8/2025).
Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokorat, dan PAN. Selain itu, dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya, yakni 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaraan Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.
"Nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar," imbuhnya.
DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan
Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyetujui revisi UU Ibadah Haji. Nantinya, Kementerian Haji akan disahkan menggantikan BP Haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sulthon Sulung Kandiyas
Editor : Feni Freycinetia Fitriani
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 menit yang lalu
Bisikan Terbaru Target Saham PGN (PGAS) Jelang RUPSLB Agustus 2025

40 menit yang lalu
Indonesia Govt Tightens Tax Grip on Corporates and the Super-Rich
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 menit yang lalu
Mendadak Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Apa?

11 menit yang lalu
Polisi dan TNI Sempat Pukul Mundur Masa Demo DPR 25 Agustus 2025

1 jam yang lalu