Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU

RUU Haji disepakati Komisi VIII dan pemerintah, Kementerian Haji segera disahkan, menggantikan BP Haji, untuk tingkatkan pelayanan haji dan umrah.
Penandatanganan Kesepakatan dan Persetujuan oleh Fraksi dan Pemerintah terkait RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di Ruang Komisi VIII DPR RI, Senin (25/8/2025). JIBI/Sulthon Sulung Kandiyas
Penandatanganan Kesepakatan dan Persetujuan oleh Fraksi dan Pemerintah terkait RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di Ruang Komisi VIII DPR RI, Senin (25/8/2025). JIBI/Sulthon Sulung Kandiyas

Bisnis.com, JAKARTA -  RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

Dalam RUU tersebut, salah satu pembahasan yang disorot adalah meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU tersebut naik menjadi undang-undang.

"Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah," katanya, Senin (25/8/2025).

Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demkorat, dan PAN. Selain itu dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM.

Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaran Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

Adapun nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro