Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura hingga poundsterling saat menggeledah rumah milik pengusaha Robert Bonosusatya.
Penggeledahan rumah Robert dilakukan terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Upaya paksa itu berlangsung pada tanggal 14-15 Mei dari pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB.
"Selain terhadap rumah, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap 6 (enam) mobil yang terparkir di rumah tersebut," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Penyidik lalu menyita berbagai macam bukti dari rumah Robert dan enam mobil yang terparkir di rumah tersebut. Terdapat 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik dan uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura serta pound sterling.
Perinciannya, rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang dolar Singapura sebanyak SGD29.100, dalam mata uang dolar AS sebanyak US$41.300 serta 1.045 poundsterling.
"Dokumen, BBE [barang bukti elektronik] dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," papar Budi.
Baca Juga
Selanjutnya, Budi menyebut KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi tim penyidiknya menggeledah rumah Robert Bonosusatya terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton yang menjerat Rita Widyasari.
"[Penggeledahan di] Jakarta, terkait kasus Rita," ungkap Fitroh kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Untuk diketahui, KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk produksi batu bara per metrik ton. Dia juga disangkakan melakukan pencucian uang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.
"Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pada Januari 2025, KPK menyebut telah menyita berbagai barang bukti terkait dengan kasus tersebut meliputi uang senilai Rp477 miliar dari 36 rekening bank milik Rita, serta barang bukti lainnya berupa kendaraan bermotor dan lain-lain.