Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memindahkan 11 mobil yang merupakan barang bukti sitaan dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/3/2025).
Belasan mobil mewah itu akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, usai sebulan lalu disita penyidik lembaga antirasuah.
Penyitaan itu dilakukan saat tim penyidik menggeledah rumah Japto terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara serta pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari alias RW.
"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y [Japto, red] ke Rupbasan KPK dengan alamat Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/3/2025).
Berikut daftar 11 unit mobil mewah yang disita dari rumah Japto oleh KPK
1. Satu unit mobil merk/Jenis : Jeep Gladiator Rubicon;
Baca Juga
2. Satu unit mobil merk/Jenis : Land Rover Defender 90SE 2.0AT;
3. Satu unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T;
4. Satu unit mobil merk/Jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT;
5. Satu unit mobil merk/Jenis : Mitsubishi Coldis;
6. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT;
7. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER;
8. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB;
9. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB;
10. Satu unit kendaraan roda empat Merk: TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR;
11. Satu unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak.
Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar.
Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.
"Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep.