Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tunjangan rumah Rp50 juta bagi anggota DPR hanya diberikan untuk satu tahun sejak Oktober 2024-Oktober 2025.
Dia menuturkan pemberian tunjangan dilakukan secara berkala sejak anggota DPR dilantik dari periode tersebut.
"Sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, yang mana yang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (26/8/2025).
Setelah Oktober 2025, lanjutnya, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah.
"Itu akan dipakai untuk selama 5 tahun periode 2024-2029. Jadi saya ulangi bahwa anggota DPR itu mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta, dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025," tegasnya
Dasco mengatakan pemberian tunjangan yang diangsur karena saat 2024 anggaran belum tersedia.
Baca Juga
"Jadi setiap bulannya Rp50 juga yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," jelasnya.
Dia menyampaikan tunjangan rumah tidak akan masuk daftar anggaran sejak bulan November 2025.
Menurutnya, penjelasan terkait tunjangan rumah Rp50 juta tidak disampaikan secara detail sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas.