Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut pengampunan pidana tersangka kasus impor gula Thomas 'Tom' Lembong melalui abolisi tidak membuat kasus berhenti.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya diberikan kepada Thomas Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana yang menyeret sejumlah pihak dari sektor korporasi.
Dengan demikian, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lainnya tetap berjalan sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku
“Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau [Tom Lembong] saja, kepada orang [lain, tidak],” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).
Menanggapi pertanyaan soal apakah pemerintah akan mempertimbangkan pemberian abolisi kepada terdakwa lainnya, Prasetyo menyebut bahwa sejauh ini belum ada pembahasan di tingkat pemerintah, dan jika permintaan resmi diajukan, hal itu akan dikaji terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum.
“Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” jelasnya.
Baca Juga
Prasetyo menegaskan bahwa abolisi bukan penghapusan peristiwa pidana secara umum, melainkan penghentian proses hukum terhadap individu tertentu atas pertimbangan politik atau kemanusiaan oleh Presiden.
Terkait kritik dari pihak-pihak yang menyayangkan respons tim hukum Tom Lembong yang dinilai masih "tidak bersyukur" meski sudah mendapatkan abolisi, Prasetyo menolak berkomentar panjang.
“Sebaiknya minta tolong ditanyakan ke timnya Pak Tom Lembong,” jawabnya singkat.