Bisnis.com, JAKARTA— Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong membagikan pesan khusus pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui akun Instagram pribadinya, Tom mengunggah foto dirinya saat berada di ruang sidang kasus importasi gula yang pernah menjeratnya.
“Sebagai warga yang baru saja di-merdekakan: Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80,” tulis Tom Lembong melalui keterangan foto, dikutip dari akun Instagram resminya pada Minggu (17/8/2025).
Tom mengaku saat berada di dalam tahanan, dia sempat merenung dan menyadari bahwa setiap orang sejatinya berjuang menghadapi “penjara” masing-masing.
Menurutnya, kita semua bisa saja “terpenjara” oleh tekanan batin, tekanan keuangan, maupun tekanan sosial.
“Kita dijajah oleh bully atau oleh kondisi yang tidak adil. Mungkin di bulan kemerdekaan ini, kita bisa berkomitmen untuk saling bantu, saling memerdekakan dari ‘penjara’ kita masing-masing,” ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus importasi gula. Dia divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Pemberian abolisi ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR yang dihadiri pimpinan serta perwakilan setiap fraksi.
Rapat tersebut membahas surat presiden kepada DPR terkait permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).