Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

Kejagung lanjutkan proses hukum 9 terdakwa impor gula meski Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden, yang bersifat personal dan tidak mempengaruhi kasus lainnya.
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap 9 terdakwa kasus impor gula meski Tom Lembong mendapatkan abolisi.

Hal itu dilatarbelakangi oleh pemberian abolisi kepada Tom Lembong sehingga dia terbebas dari jeratan pidana 4,5 tahun penjara.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan pemberian abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong. 

"Makannya kembali ke situ lagi, perkara ini kan pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi. 

yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," kata Sutikno kepada wartawan di Kejagung, 

Dia menekankan bahwa pemberian abolisi adalah hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan DPR, sehingga bebasnya Tom Lembong bukan semata-mata kehendak Kejagung. 

Dia meminta kepada masyarakat untuk cermat memahami kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

"Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya, jangan. Jadi abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya APH," jelasnya.

Hal ini juga dipertegas oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna yang menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal.

"Perlu digaris  bawah bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," sebut Anang.

Meski begitu, Anang tidak mempermasalahkan permintaan para terdakwa lainnya.

Diketahui sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari para terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan impor gula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro