Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotman Paris Minta Terdakwa Lain Impor Gula Dibebaskan, Ini Kata Kejagung

Kejagung menegaskan bahwa abolisi yang diterima Tom Lembong dalam kasus impor gula bersifat personal, sehingga tak dapat diterapkan kepada terdakwa yang lain.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal permintaan Hotman Paris Hutapea agar terdakwa lain di kasus impor gula bisa dibebaskan seperti Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal. Artinya, hanya Tom Lembong saja yang berhak menerima abolisi tersebut.

"Perlu digaris bawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Dia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan permintaan dari terdakwa impor gula lain yang diwakilkan Hotman Paris itu. Pasalnya, hal itu merupakan hak dari kubu terdakwa.

Namun demikian, Anang memastikan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum yang ada terkait importasi gula. "Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum," imbuhnya.

Di sisi lain, dia menekankan bahwa abolisi untuk Tom Lembong ini tidak serta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Namun, hanya menghapus proses hukum pidana terhadap Tom Lembong.

"Perbuatannya tetap ada. Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan," pungkas Anang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Reni Lestari
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro