Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jurist Tan: Kejagung Kirim Berkas Red Notice ke Interpol

Kejagung kirim berkas red notice Jurist Tan ke Interpol Lyon, menunggu persetujuan. Eks Stafsus Nadiem ini buron setelah mangkir tiga kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Senin (11/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Senin (11/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ringkasan Berita
  • Kejaksaan Agung telah mengirimkan berkas red notice untuk Jurist Tan ke markas Interpol di Lyon, Paris.
  • Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai buron setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
  • Paspor Jurist Tan telah dicabut, dan Kejaksaan Agung menunggu persetujuan Interpol untuk penerbitan red notice.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah diteruskan ke Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan berkas itu langsung dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.

"Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

Dengan demikian, Anang menyatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.

"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.

Sekadar informasi, bekas anak buah Nadiem Makarim ini telah mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.

Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.

Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro