Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah diteruskan ke Interpol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan berkas itu langsung dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.
"Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).
Dengan demikian, Anang menyatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.
Sekadar informasi, bekas anak buah Nadiem Makarim ini telah mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.
Baca Juga
Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.
Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.