Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Pamerkan Duit Rp90 Miliar Hasil Sitaan Rekening Judi Online

Bareskrim Polri menyita Rp90,6 miliar dari 235 rekening terkait judi online, serta memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar.
Penampakan uang hasil sitaan Rp90 miliar dari rekening terkait judi online yang dilaporkan PPATK di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Penampakan uang hasil sitaan Rp90 miliar dari rekening terkait judi online yang dilaporkan PPATK di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyita uang terkait judi online (judol) yang mengacu dari laporan PPATK senilai Rp90,6 miliar dari 235 rekening.

Berdasarkan pantauan Bisnis di Bareskrim Polri pada Rabu (27/8/2025), uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Uang tersebut dibungkus plastik dengan pecahan Rp100.000. Selain itu, penyidik Ditsiber Bareskrim juga telah menyita sejumlah perangkat elektronik dan mata uang asing dalam perkara judi online ini.

Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa uang yang disita dari rekening ini bakal disita untuk negara setelah memiliki ketetapan dari pengadilan.

"Penyidik juga telah menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp90.639.551.037 dari 235 rekening," ujar Himawan di Bareskrim, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, Bareskrim juga telah melakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp63,7 miliar. Adapun, ratusan rekening itu ditindak berdasarkan laporan hasil analisis PPATK soal 5.920 rekening mencurigakan terkait judi online.

Di mana terdapat 5.920 rekening yang terkait transaksi mencurigakan dari tindak pidana perjudian online yang selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp63.711.906.018 yang saat ini masih dalam tahap penyidikan yaitu 3 berkas perkara.

Bareskrim Pamerkan Duit Rp90 Miliar Hasil Sitaan Rekening Judi Online

Di lain sisi, Himawan juga mengungkap pihaknya telah menindak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka. Penindakan ini dilakukan selama Mei-Agustus 2025.

"Klasifikasi peran tersangka antara lain penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang adminnya 3 orang, operator 14 orang, penggepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang dan pemainnya 200 orang," pungkasnya.

Adapun, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan bahwa pihaknya bakal menindak tegas tindak pidana judi online 

Dia menyatakan pengungkapan sindikat judi online ini merupakan salah satu bentuk Komitmen Polri menindaklanjuti program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. 

Tak hanya judi online, Syahar juga mengemukakan bakal menindak tegas setiap persoalan yang meresahkan masyarakat, termasuk narkoba hingga penyelundupan.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, & juga Bapak Kapolri aparat kepolisian dimanapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat," tutur Syahar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro