Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Ganjar Usai Hasto Divonis Bui 3,5 Tahun

Ganjar Pranowo menanggapi vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto, menyatakan senang beberapa dakwaan tidak terbukti. PDIP dukung langkah hukum Hasto.
aat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ganjar mengaku senang bahwa setidaknya ada dakwaan jaksa yang tidak terbukti sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim/JIBI/Dany Saputra
aat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ganjar mengaku senang bahwa setidaknya ada dakwaan jaksa yang tidak terbukti sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim/JIBI/Dany Saputra
Ringkasan Berita
  • Ganjar Pranowo menyatakan senang bahwa tidak semua dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto terbukti, dan menganggap hakim telah bertindak bijaksana.
  • Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti memberikan suap terkait pencalonan Harun Masiku, namun dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan.
  • DPP PDIP, termasuk Ganjar, mendukung langkah hukum Hasto selanjutnya, yang masih memiliki opsi banding dan kasasi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ganjar mengaku senang bahwa setidaknya ada dakwaan jaksa yang tidak terbukti sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim. 

"Setidaknya semuanya yang dituduhkan itu tidak semuanya terbukti. Saya kira Hakim cukup bijaksana," ujarnya di PN Jakarta Pusat usai ikut menghadiri sidang vonis Hasto, Jumat (25/7/2025). 

Menurut Ganjar, saat ini Hasto dan tim penasihat hukumnya masih memikirkan langkah hukum berikutnya apabila ingin mengajukan banding. Sekjen PDIP itu masih memiliki dua upaya hukum lagi yakni banding dan kasasi. 

Namun demikian, dia memastikan DPP PDIP akan selalu mendukung langkah yang ditempuh Hasto. "Ya mendukung kan. Selalu dukung terus," kata pria yang juga bekas calon presiden 2024 itu. 

Menurut Ganjar, dia mencatat setiap pertimbangan hakim selama persidangan antara mana yang diterima maupun ditolak. Harapannya, itu akan menjadi masukan bagi tim Hasto apabila ingin mengajukan banding. 

Adapun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara ke Hasto selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Hakim menyimpulkan Hasto terbukti memberikan suap terkait dengan pencalonan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2023, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

Namun, dia dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro