Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan bahwa alasannya itu yakni terkait dengan barang bukti yang belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).
Dia menjelaskan, barang bukti Rp8 miliar yang harus dikembalikan ke Zarof itu lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp915 miliar dari Zarof Ricar.
"Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi 900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar itu. Kan ga mungkin," imbuhnya.
Sutikno menekankan pihaknya tidak mempersoalkan lamanya hukuman penjara yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga
Menurutnya, vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sudah hampir memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dihukum 20 tahun penjara.
"Itu aja. Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalo berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah mencapai Rp8,8 miliar. Hal itu berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023.
"Berdasarkan laporan SPT tahun 2023, harta kekayaan terdakwa sejumlah Rp8.819.909.790 yang dianggap harta benda yang sah dari terdakwa sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa," tutur Rosihan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).