Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan alias BG memperdebatkan status penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Maqdir Ismail, kuasa hukum BG, meminta penjelasan ke saksi ahli KPK Adnan Pasliadja terkait Pasal 6 huruf a tentang koordinasi dengan instansi lain yang berwenang pada tindak pidana korupsi.
"Apakah KPK bisa membuat pegawai BPKP menjadi penyidik?," tanya Maqdir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Adnan, saksi Ahli KPK, mengatakan penyidik KPK merupakan penyidik yang berasal dari KPK. Menurutnya, bila sudah berada di KPK, mereka sudah menjadi pegawai dan boleh saja mengangkatnya sebagai penyidik.
"Kalau penyidik boleh, kecuali jaksa," katanya. Menurutnya, dalam kondisi tersebut KPK tidak harus mengacu pada KUHAP karena memilki undang-undang sendiri.