Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usul Jaksa dan Polisi yang Diperbantukan Jadi Pegawai Tetap

mengusulkan agar pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain pada lembaga tersebut untuk dialihkan statusnya menjadi pegawai KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain pada lembaga tersebut untuk dialihkan statusnya menjadi pegawai KPK. 

Sekadar informasi, pegawai yang bekerja di KPK saat ini tidak hanya berasal dari rekrutmen yang dilakukan sendiri. Namun, ada juga yang berasal dari instansi lain misalnya Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, terdapat kekhawatiran oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap loyalitas para PNYD. Hal itu karena adanya harapan para PNYD untuk bisa mengembangkan karier mereka, atau mendapatkan promosi di instansi asalnya. Sementara itu, pimpinan KPK tidak bisa memiliki kewenangan untuk mewujudkan hal tersebut. 

Alex, sapaannya, mengungkap bahwa kekhawatiran itu sudah ada sejak pertama kali dia menjabat pimpinan KPK di 2015 atau saat era Ketua KPK Agus Rahardjo. 

"Sangat wajar pegawai yang di KPK ketika kmebali ke instansi lainnya itu berharap mendapatkan promosi, dan kami tidak bisa memberikan. So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan instansi asalnya itu sangat manusiawi," ujarnya pada rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Berdasarkan data KPK per Juni 2024, jumlah pegawai yang bekerja di lembaga tersebut mencapai 1.844 orang. Di antaranya, terdapat 1.302 orang PNS KPK dan 319 orang PNYD yang bekerja sebagai penyelidik, penyidik hingga penuntut umum. Misalnya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri.

Guna mengantisipasi kekhawatiran pimpinan, Alex pun mengusulkan agar pegawai dari luar KPK pindah status menjadi pegawai KPK ketika bertugas di lembaga tersebut. Dia mengusulkan agar regulasi itu dimasukkan apabila nantinya DPR akan merevisi UU KPK.

"Ini yang mungkin kami sih berharap kalau ada revisi atau apapun, pegawai KPK dari mana pun asalnya, ketika mereka bertugas di KPK ya sudah, pindah status menjadi pegawai KPK," tuturnya. 

Meski adanya kekhawatiran terhadap loyalitas pegawai, Alex mengatakan bahwa para pimpinan KPK tidak akan bisa diintervensi. Pernyataan itu pun diamini oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada kesempatan yang sama. 

Nawawi mengatakan bahwa 319 PNYD di KPK itu memiliki jabatan strategis, khususnya di bidang penindakan. Secara khusus, pegawai KPK yang berasal dari Polri dan Kejagung. 

Nawawi meyakini pegawainya itu masih loyal terhadap pimpinan KPK. Akan tetapi, dia tidak menampik kekhawatiran adanya intervensi terhadap PNYD yang berasal dari instansi lain itu. 

"Intervensi terhadap mereka jauh lebih besar dibanding intervensi terhadap kami. Kami tidak akan tunduk pada intervensi apapun, tetapi apakah teman-teman yang dari tempat lain itu bisa bersikukuh seperti yang kami lakukan dengan lembaga induk asalnya," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper